Friday, 25 May 2007

Etika Membelanjakan Harta (Bagian Pertama)

Mengelola harta Secara Efisien dan Produktif

  1. Menggunakan harta Secukupnya

Memproduksi barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yang memang tidak sempurna kecuali dengan harta yang dijadikan Allah bagi manusia sebagai batu pijakan. Memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak, lalu dihitung-hitung adalah tindakan yang dilarang. Ia merupakan penyimpangan petunjuk Allah, Sunnah dan memungkiri keberadaan istikhlaf.

Firman Allah :

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu ‘menguasainya’. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahlan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadiid : 7).

Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakekatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidak boileh kikir dan boros.

Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi sehingga terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang bersedia menjadi konsumen , dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir yang melampaui batas, maka cepat atau lambat, roda produksi niscaya akan terhenti , selanjutnya perkembangan bangsa akan terhambat.1

  1. Tidak berbuat Mubazir

Islam mewajibkan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkannya di jalan Allah. Dengan kata lain Islam memerangi kekikiran dan kabakhilan. Larangan kedua dalam masalah harta adalah tidak berbuat mubadzir kepada harta karena Islam mengajarkan bersifat sederhana. Harta yang mereka gunakan akan dipertanggungjawabkan di hari perhitungan, seperti sabda Rasulullah : “Tidak beranjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal…dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana membelanjakannya.

Sebagaimana seorang muslim dilarang memperoleh harta dengan cara haram, maka dalam membelanjakannya pun dilarang dengan cara yang haram. Ia tidak dibenarkan membelanjakan uang di jalan halal dengan melebihi batas kewajaran karena sikap boros bertentangan dengan paham istikhla’ harta majikannya (Allah).

Islam membenarkan pengikutnya menikmati kebaikan dunia. Prinsip ini bertolak belakang dengan sistem kerahiban (kepasturan) Kristen, Manuisme Parsi, Sufisme Brahma, dan sistem lainnya yang memandang dunia secara sinis.2 Sikap Mubazir akan menghilangkan kemaslahatn harta, baik kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang lain. Lain halnya jika harta tersebut dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting.

Sifat mubazir ini akan timbul jika kita merasa mempunyai harta berlebihan sehingga sering membelanjakan harta tidak untuk kepentingan yang hakiki, tetapi hanya menuruti hawa nafsunya belaka. Allah sangat keras mengancam orang yang berbuat mubazir dengan ancaman sebagai temannya setan.

  1. Tidak menghambur-hamburkan harta (boros)

Sikap boros atau menghambur-hamburkan harta yang berbahaya adalah merusk harta, meremehkannya, atau kurang merawatnya sehingga rusak dan binasa. Perbuatan ini termasuk kriteria menghambur-hamburkan uang yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw.

Contoh dari menghamburkan harta misalnya, menelantarkan hewan hingga kelaparan atau sakit, menelantarkan tanaman hingga rusak, menelantarkan biji-bijian, makanan atau buah-buahan hingga rusak dimakan bakteri atau serangga, dan membiarkan bangunan rusak dimakan usia. Termasuk juga menghidupkan lampu pada waktu siang hari, membiarkan keran air terbuka hingga airnya terbuang sia-sia, membuang makanan ke tong sampah sedangkan manusia lain membutuhkannya, membuang pakaian yang masih bisa dipakai hanya karena berlubang kecil (robek sedikit) atau karena sudah tidak sesuai dengan mode, padahal orang lain membutuhkannya untuk menutupi auratnya atau melindungi tubuhnya dari panas dan dingin.

Contoh lain adalah : menelantarkan tanah perkebunan tanpa ditanami, menelantarkan alat-alat yang bisa meningkatkan produksi secara kualitas ataupun kuantitas, menelantarkan sumber daya hewani padahal kulit, susu atau bagian lainnya bisa dimanfaatkan sebagaimana disyariatkan oleh Al-Qur’an.

Al-Hafidz berkata dalam hadits Bukhari :”Sesungguhnya Allah memakruhkan kamu menghambur-hamburkan uang.”. Menurut sebagian orang, menghambur-hamburkan uang selalu berkaitan dengan sikap boros dalam membelanjakan harta. Yang lain berpendapat bahwa hal itu berkaitan dengan membelanjakan barang haram. Pendapat terkuat adalah berkaitan dengan segala jenis pembelanjaan yang tidak diizinkan oleh syari’at, baik untuk kepentingan agama maupun kepentingan dunia. Sebab , Allah menjadikan harta sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan hamba-Nya.

Dengan demikian, tindakan menghambur-hamburkan uang dapat disimpulkan dalam tiga hal :

  1. membelanjakan untuk hal yang dilarang agama, ini hukumnya haram

  2. membelabjakannya untuk hal yang diperbolehkan agama, hukumya dikehendaki, selama tidak meninggalkan tanggung jawab yang lebih berat

  3. Membelanjakannya untuk hal yang dimubahkan agama, seperti untuk menyenagkan hatai. Hal ini terbagai dua :

  • Pengeluarannya sesuai dengan pendapatan. Dengan kata lain ia tidak boros.

  • Membelanjakannya sesuai dengan kebiasaan, yang juga terbgai dua :

  • Membelanjakan harta demi menanggulangi bencana, seperti peperangan. Ini tidak termasuk boros

  • Segala sesuatu yang termaduk hal di atas. Menurut pendapat jumhur ini termasuk sifat boros, namun menurut sebagian ulama Syafei itu bukan boros.

Al-Baji (pengikut Al-Malikiyah) berkata : “Terlalu banyak membelanjakan harta untuk kepentingan dunia adalah makruh. Jika hanya sekali-kali tidak mengapa, seperti ketika kedatangan tamu, merayakan hari raya, atau menyelenggarakan pernikahan.” Diantara sikap menghamburkan uang yang tidak terdapat khilaf di dalamnya ialah perbuatan bangunan yang melebihi kebutuhan, apalagi jika ditambah dengan hiasan mewah. Adapaun menghambur-hamburkan uang dalam kegiatan maksiat termasuk prbutaan keji.

Menurut As-Subuki al-Kabir, jika uang dihamburkan bukan untuk kepentingan agama dan dunia hukumnya haram, sedangkan jika demi salah satu kemaslahatan maka hukumya boleh dan tidak berdosa.3

  1. Kewajiban membelanjakan harta

Islam mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berpenghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah seseorang memperoleh harta dengan cara halal maka ada kewajiban setelah itu yang harus ditunaikan yaitu membelanjakannya. Ketika seseorang membelanjakan harta ia harus mengacu pada kaidah dan aturan Islam seperti Tidak boros, tidak mubazir, tidak kikir, dll. Perintah membelanjakan harta di dalam Al-Qur’an tercantum setelah perintah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Seperti firman Allah : “ (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah : 3)4

Para mufasir berbeda pendapat tentang maksud infak ini, apakah infak ini maksudnya zakat Fardhu, sedekah sunah, atau menafkahkan harta untuk keluarga. Para pengamat condong mengatakan bahwa redaksi infak bertendensi untuk keluarga, untuk masyarakat ataupun Fisabilillah5

Pemahaman tentang Islam yang Syamil dan mutakamil harus dimiliki semua umat Islam sehingga ketika ia akan membelanjakan harta sesuai dengan syariat Islam.. Ia faham betul bahwa harta yang ia miliki ada hak bagi orang lain, anak yatim, orang miskin, orang berhutang, mualaf dll. Hartanya bukan hasil jerih payahnya sendiri tapi ada kontribusi dari pihak lain. Ia pun sadar untuk mengeluarkan zakat terhadap hartanya agar menjadi bersih.

Menurut beberapa hadits nabi bahwa kewajiban membelanjakan harta yang paling utama adalah nafkah untuk keluarga dan fisabilillah. Juga ada larangan dalam membelanjakan harta seperti, digunakan untuk membeli barang yang tak berguna, membeli sutera dan dipakai bagi laki-laki, membeli perhiasan emas dan dipakai bagi laki-laki, membeli barang yang dapat mendekatkan pada perbuatan syirik, membeli berhala dan patung-patung yang hanya dipajang dirumah.

Yang paling baik untuk membelanjakan harta adalah digunakan kembali untuk usaha-usaha yang produktif yang dapat mengentaskan kemiskinan dan megangkat derajat kaum muslimin di dunia ini. Umat Islam yang mempunyai harta di Bank-bank konvensional seharusnya memikirkan hal ini, jangan sampai harta yang ia simpan di Bank hanya digunakan oleh orang-orang non muslim. Pada akhirnya merekalah yang menikmati keuntunganya sedangkan kita hanya menjadi penyokong mereka.

  1. Membelanjakan Harta Untuk kebaikan

Sebagaimana telah diketahui, Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik. Islam pun menganjurkan agar harta dikeluarkan dengan tujuan yang baik dan bermanfaat bagi manusia.

Alah berfirman :

  • “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…” (QS. Al-Baqarah : 172).

  • “Mereka menanyakan kepadamu,’Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik….” (QS. Al-Maaidah : 4).

Dalam menjalankan hidup ini seorang muslim seyogyanya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah agama, dan yang penting harta itu pun diperoleh dengan cara yang baik pula.

Rasulullah Saw bersabda :

  • “Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik-baik saja.

  • “Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” (Muttafaq “Alai)

Sesungguhnya seorang muslim yang berpegang pada ayat Allah dan hadits tersebut dan komit dengan aturan tersebut dapat menjauhkannya dari masalah-masalah yang timbul dari pengeluaran yang ditujukan untuk keburukan dan menjauhkan seorang muslim dari kemaksiatan.6

  1. Menghindari Pembelanjaan untuk Barang Mewah

Islam Mengharamkan pengeluaran yang berlebih-lebihan dan terkesan mewah karena dapat mendatangkan kerusakan dan kebinasaan. Allah berfirman :

“Dan jika Kami ingin membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami) kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”(QS.al-Isra’ : 16)

Apa yang Allah firmankan dalam ayat di atas saat ini sudah menjadi sebuah kenyataan dan fakta. Setiap hari kita mendengar dan melihat bagaimanan penduduk disebuah negeri diberi bencana oleh Allah, mulai dari kebanjiran, gempa, tanah longsor, gunung meletus dan fenomena alam yang lainnya. Bahkan di negeri kita sendiri beberapa waktu yang lalu telah terjadi prahara yang sangat dasyat. Mulai dari Aceh sampai Irian Jaya bencana datang silih berganti, tak kenal tua atau muda, kaya atau msikin, laki-perempuan, semuanya mendapat teguran oleh Allah.

Betapa hati kita tersayat ketka melihat Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Banten, Cilacap, Purworejo, Magelang, Poso, Kupang, terjadi banjir dan tanah longsor. Ratusan rumah hancur, ribuan nyawa melayang, kerugian harta benda dan moral tak terhitungkan. Apakah kita masih menungu azab Allah datang lagi di negeri yang subur ini ? Jawabanya, tentunya kita tak ingin sederetan bencana tersebut terulang kembali di bumi pertiwi ini. Lalu apa yang harus kita lakukan sekarang untuk mengantisipasi bencana tersebut. Memang bencana hanya Allah yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, tapi setidaknya Ayat Allah diatas menjadi rujukan kita untuk tidak berlaku bermewah-mewahan dimuka bumi ini. Harta yang kita punyai sekarang ini hakekatnya adalah pinjaman Allah, sewaktu-waktu akan diambil oleh-Nya.

Jika kita tergolong orang yang mampu, seharusnya malu jika masih tetap membelanjakan hata untuk barang-barang yang mewah yang tak ada kemanfatanya sama sekali. Kita dengan bangganya menenteng Hand Phone, mengendarai mobil mewah, rumah bertingkat dan penuh dengan perabotan, pakaian yang mahal dari merek yang terkenal , makanan yang enak buatan produk import dll. Namun disisi lain, tetangga dan saudara kita (ikhwah) bnayak yang hidupnya serba pas-pasan. Bahkan jauh dari mencukupi. Mereka berhutang untuk menyambung hidupnya.. Akankah sifah membelanjakan barang mewah ini akan terus kita lakukan. Ingat akhi.. bahwa hidup ini hanya sementara dan ketika kita mati bukan harta yang kita bawa, tetapi amal shalihlah yang akan menyertainya.

Sungguh sangat bijak jika kita merenungkan sabda dari Uswah kita rasulullah berkenaan dengan sifat bergaya hidup mewah :

“Makan, minum dan berpakaianlah sekehendakmu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu ada dua perkara ; bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk.”(Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)

  1. Menghindari Pembelanjaan yang Tidak Disyariatkan

Karena bergaya hidup mewah itu diharamkan, untuk tindakan preventif, diharamkan pula segala pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara pembelanjaan dan pngeluaran yang tidak disyariaatkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci Allah SWT, sepeti membeli alat-alat permainan yang tidak diperintahkan dalam agama, membeli makanan dan minuman yang merusak, misalnya daging babi, minuman berakohol dan madat. Jelasnya bahwa pengeluaran harta hanya untuk yang baik dan bermanfaat saja.

Allah Berfirman :

“Katakanlah,’Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah pula yang mengharamkan ) rezeki yang baik ?’ Katakanlah,’Semua itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman…”(QS. Al-A’raaf : 32)

Selain itu, pembelian untuk sesuatu yang mengarah pada berbuat bid’ah dan kebiasaan buruk, seperti membeli barang-barang mewah buatan luar negeri, termasuk pengeluaran yang tidak disyariatkan sebab orang yang bersangkutran akan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan. Padahal tingkat kemanfaatannya sangat rendah atau sama dengan barang yang ada di dalam negeri.

  1. Bersikap Tengah-tengah dalam Pembelanjaan

Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Sikap berlebihan adalah sikap hidup yang merusak jiwa, harta, dan masyarakat, sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta..

Allah berfirman :

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah yang demikian.” (QS. Al-Furqan : 67).

Oleh karena itu, diwajibkan kepada para muslimin untuk bersikap pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhi sifat kikir. Hal ini diperkuat dengan sabda rasul Saw :

  • “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari dia msikin dan membutuhkannya. (HR. Ahmad).

  • “Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahah dalam pengeluaran.”(HR. Ahmad)

Dari penjelasan-penjelasan di atas kita dapat melihat bahwa syari’at Islam memiliki aturan-aturan yang harus dipraktekan oleh setiap muslim dalam mengeluarkan hartanya. Hendaklah kita mengintrospeksi diri, apakah pengeluaran kita telah sesuai dengan aturan Islam atau tidak ? Jika sesuai teruskanlah, jika tidak, berhentilah. Jika kita dalam pengelolaan harta sesuai dengan syariat Islam, Allah akan memajukan usaha kita berlipat ganda dan berkah Allah senantiasa menaungi kita.7

(bersambung...)

Thursday, 24 May 2007

Architecture System

Walaupun sudah dibuat jadwal, tetep aja masih ngacak begini kerjaan. Kadang suatu waktu semangat untuk ngerjakan tahap 2, eh tiba2 di tengah jalan ketemu ide yang harus diimplementasikan di step 3, wah..kalau gak segera didokumentasikan bisa ilang lagi, bisa berabe nanti. So, masih berada di tahap 2, mau gak mau loncat dulu ke tahap 3. Gak popo yo... :-D

Ini dia di tahap ke3 yang dilakukan adalah membuat design systemnya. Ide yang tadi ditemukan ditengah jalan segera diimplementasikan. Kalaupun nant-nanti ada perubahan, tinggal menyesuaikan.

Yang terlintas adalah arsitektur sistem yang akan dibuat. Setelah selesai, kok pingin ya buat UML nya, akhirnya masuk ke UML, mulai dari Use Case nya, Sequence, Component, dan Deployment. Class nya belum. Nanti kalau udah ketemu bentuk frameworknya. :-D.

Monday, 21 May 2007

Bundesliga: Vfb Stuttgart Juara

Ternyata, sabtu kemarin hari terakhirnya Bundesliga musim 2006/2007 ya. Bundesliga musim ini dimenangkan oleh Vfb Stuttgart, dengan perolehan poin 70. Unggul atas tim2 lainnya. Wah, selama di Tettnang gak pernah ngikutin perkembangan berita sepakbola mancanegara. hiks..

Sabtu kemarin, jadwalnya LQ yang tempatnya di Stuttgart, 2 jam perjalanan dengan kereta dari Tettnang. Tidak seperti biasanya. Sabtu ini sangatlah istimewa buat saya. 23 tahun yang lalu saya terlahir ke dunia. Terlahir seperti layaknya bayi-bayi manusia lainnya yang bisanya hanya menangis. :-D. Istimewanya hari ini, saya awali umur 24 dengan sebuah tholabul 'ilmi (baca: LQ), semoga diridhoi Allah.

Sepanjang perjalanan Tettnang-Stuttgart, nampak sebagian penumpang mengenakan attribut Vfb Stuttgart. Saya pun bergumam, apa hari ini Vfb Stuttgart main ya..? Sesampainya di Stuttgart saya temui tulisan2 yang mendukung kesebelasan kebanggaan kota Stuttgart, "Viel Erfolg Vfb Stuttgart", bahkan nampak banyak orang mengenakan attribut pendukung Vfb Stuttgart yang berasal dari luar kota Stuttgart. Wow, memang Vfb Stuttgart sudah jadi kebanggaannya orang2 BW (Baden Württemberg) kali.

LQ kali ini di Echterdingen, 30 menit perjalanan kereta dari Hbf. Tempatnya jauh dari lokasi pertandingan ( Gottlieb-Daimler-Stadion). Walaupun jauh, tetep aja masih menjumpai orang2 memakai attribut Vfb Stuttgart sebagai bentuk dukungan tentunya. Bahkan ketika akan pulang ke Tettnang, sekitar jam 4 sore, yang saat itu pertandingan memasuki menit2 akhir, orang2 di Hbf selalu meneriakkan yel-yel Stuttgart, mereka bersorak-sorai dan memang hari itu Stuttgart sangat ramai. Ketika pertandingan selesai dan Vfb Stuttgart dinyatakan sebagai Deutsche Fußballmeister masinis kereta pu tak ketinggalan untuk mengumumkan berita ini lengkap dengan hasil pertandingan di tempat lainnya (tim lain yang bertanding). Di dalam kereta pun sorak-sorai penumpang pendukung dan simpatisan:-D menggema menggoyangkan kereta :-)).

Well, luar biasa memang, dukungan tanpa bertindak anarkisme. Wah...harus punya attributnya Vfb nih...dan Weltmeisterschaft 2006 tentunya. cari dulu ah...

Sunday, 20 May 2007

knowledge management

Di sebuah perusahaan terdapat basis pengetahuan, yang dalam kesehariannya diakses oleh para pekerjanya untuk kebutuhan helps pembuatan software, help desk, dokumentasi bugs hasil testing dan solusinya, tips programming, metodologi software engineering, dokumentasi projects dan tools yang dipake, dan masih banyak lagi. Macam dari pengetahuan itu bisa berupa files yang letaknya terpisah di komputer lain, tulisan yang telah didokumentasikan dalam aplikasi web, atau masih tersimpan dalam memori otak pekerjanya. :-p Tentu saja basis pengetahuan itu akan berkembang seiring dengan berjalannya perusahaan mengarungi hari-harinya. Sebelum lebih jauh, agar pengetahuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, perusahaan itu akan melakukan penataan kembali terhadap resource yang dia punyai, menata pengetahuan yang sekiranya perlu dan yang sekiranya tidak perlu, atau susunannya yang belum pas untuk kebutuhan di perusahaan, atau karyawan tidak lagi tertarik terhadap resource-nya perusahaan karena memang tidak menarik. Untuk kebutuhan pengelolaan kembali resource tersebut, perusahaan akan menerapkan Knowledge Management dengan menggunakan konsep Semantic Meta Data. Nah, apa itu Knowledge Management (KM) dan apa pula yang namanya Semantic Meta Data itu? Berikut bahasannya.

Konsep Knowledge Management

Manajemen pengetahuan (knowledge management) adalah sebuah konsep baru di dunia bisnis. Konsep ini berkembang pesar terutama sejak tahun 2000-an. Tujuan penerapan konsep ini adalah untuk meningkatkan dan memperbaiki operasional perusahaan dalam mencari keuntungan kompetitif. More...Manajemen pengetahuan digunakan untuk memperbaiki komunikasi diantara manajemen puncak dan pekerja untuk mempertahankan proses kerja, menanamkan budaya berbagai pengetahuan dan mengimplementasikan sistem penghargaan berbasis kinerja.

Definisi knowledge management masih beragam antar berbagai ahli. Perbedaan ini terutama karena masih beragamnya persepsi atau pendapat tentang perbedaan informasi dan pengetahuan. Para ahli dibidang informasi menyebutkan bahwa informasi adalah pengetahuan yang disajikan kepada seseorang dalam bentuk yang dapat dipahami; atau data yang telah diproses atau ditata untuk menyajikan fakta yang mengandung arti. Sedangkan pengetahuan berasal dari informasi yang relevan yang diserap dan dipadukan dalam pikiran seseorang. Sedangkan pengetahuan berkaitan dengan apa yang diketahui dan dipahami oleh seseorang. Informasi cenderung nyata, sedangkan pengetahuan adalah informasi yang diinterpretasikan dan diintegrasikan.

Apa arti knowledge management? Dalam definisi www.worldIQ.com , knowledge management berasal dari kata knowledge dan management.

• Knowledge is a justified true belief (a philosophical definition)

• Knowledge is the awareness and understanding of facts, truths or information gained in the form of experience or learning.

• Management is a process of planning and controlling the performance or execution of any type of activity, such as: a project or a process

Secara terminologi, manajemen pengetahuan berarti sebuah proses perencanaan dan pengontrolan kinerja aktivitas tentang pembentukan proses pengetahuan. Definisi yang lebih lengkap tentang knowledge management, menurut Gupta (2000) :

“A process that helps organizations find, select, disseminate, and transfer important information and expertise necessary for activities such as problem solving, dynamic learning, strategic planning and decision making”

Menurut Bhatt (2000) :

“A process of knowledge creation, validation, presentation, distribution, and application”

Menurut worldIQ.com :

“Knowledge management is associated with the processes for the creation, dissemination, testing, integration, and utilization of knowledge within organizations”

Menurut Jarvenspaa dan Maki (2001) :

“Creation of new knowledge, knowledge sharing and diffusion, and tools and methods to promote them”

Secara umum, knowledge management adalah sebuah proses yang mengkoordinasikan penggunaan informasi, pengetahuan dan pengalaman. Dengan konsep tersebut, berarti ada perbedaan untuk data, informasi dan pengetahuan. Berdasarkan hierarkinya, informasi berasal dari data yang telah diproses sehingga dapat diinterpreasikan. Data terdiri dari angka-angka (untuk data kuantitatif) dan bentuk fakta-fakta lain yang yang relative tidak berarti bagi pemakai. Contohnya, jumlah jam kerja karyawan dalam perusahaan. Setelah data tersebut diproses, dia dapat berubah menjadi informasi. Jika jam pekerja dikalikan dengan upah per jam, hasilnya adalah pendapatan kotor. Jika angka pendapatan kotor tiap pekerja dijumlahkan, perjumlahan tersebut adalah total biaya gaji bagi seluruh perusahaan. Jumlah biaya gaji dapat menjadi informasi bagi pemilik perusahaan.

Pengetahuan adalah hasil dari pengolahan informasi secara lebih lanjut dengan menggunakan metode tertentu. Sedangkan kebijaksanaan (wisdom) lebih kearah pengambilan keputusan dari pengguna pengetahuan.

<>

Tuesday, 15 May 2007

gimana mereka bisa tahu

http://www.googleguide.com/advanced_operators_reference.html

Time schedule of my Diploma thesis

I have created a schedule for my project that will be done for 4 months. This schedule just a plan that hopefully it can be helpfull and i can work based on this plan. The next step is ACTION!!!

Jadwal puasa 1428 H

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Susunan jadwal shaum sunnah (sesuai contoh Rasululloh SAW) dengan patokan kalender Hijriah, yang disesuaikan dengan kalender Masehi. Semoga bermanfaat…(mudah2an aku juga bisa melakukannya…)

1. Puasa pada hari Senin dan Kamis

2. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan (Tanggal 13,14,15 di kalender Islam)
- 1,2,3 Februari 2007/Muharram 1428 H
- 3,4,5 Maret 2007/Shafar 1428 H
- 1,2,3 April 2007/Rabi’ul Awwal 1428 H
- 30 April, 1,2 Mei 2007/Rabi’ul Akhir 1428 H
- 30,31 Mei, 1 Juni 2007/Jumadil Awwal 1428 H
- 28, 29, 30 Juni 2007/ Jumadil Akhir 1428 H
- 27, 28, 29 Juli 2007/Rajab 1428 H
- 26, 27, 28 Agustus 2007/Sya’ban 1428 H
Puasa (wajib) Ramadhan 1428 H - 13 September - 12 Oktober 2007 ***jadi, tidak ada puasa sunnah di bulan Ramadhan..***
- 26, 27, 28 Oktober 2007/Syawwal 1428 H
- 23, 24, 25 November 2007/Dzulqa’idah 1428 H
- 23, 24, 25 Desember 2007/Dzulhijjah 1428 H. ***tgl 23 Desember = hari Tasyriq, tidak boleh berpuasa***

3. Puasa Sepertiga Bulan - Yakni di bulan Dzulhijjah.
Antara 11 Desember - 9 Januari 2007.
Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji. Tanggal 19 Desember 2007.

Tidak boleh berpuasa :
Hari Idul Adha -10 Dzulhijjah/ 20 Desember 2007.
Hari tasyriq 11,12,13 Dzulhijjah/21,22,23 Desember 2007.

4. Puasa Bulan Muharram - ‘Asyura’ selama 3 hari - 9,10,11 Muharram
Sangat dianjurkan tanggal 9 dan 10 (Tasu’a dan ‘Asyura) 28,29,30 Januari 2007.

5. Puasa pada sebagian bulan Sya’ban
Antara 14 Agustus - 12 September 2007.

6. Puasa pada bulan Syawwal - 6 hari
Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawwal
Antara 14 Oktober - 10 November 2007.

7. Puasa Daud - berpuasa selang seling
Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 


source: http://tausyiah275.blogsome.com/2007/01/24/jadwal-shaum-sunnah