Mengelola harta Secara Efisien dan Produktif
-
Menggunakan harta Secukupnya
Memproduksi barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yang memang tidak sempurna kecuali dengan harta yang dijadikan Allah bagi manusia sebagai batu pijakan. Memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak, lalu dihitung-hitung adalah tindakan yang dilarang. Ia merupakan penyimpangan petunjuk Allah, Sunnah dan memungkiri keberadaan istikhlaf.
Firman Allah :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu ‘menguasainya’. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahlan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadiid : 7).
Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakekatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidak boileh kikir dan boros.
Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi sehingga terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang bersedia menjadi konsumen , dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir yang melampaui batas, maka cepat atau lambat, roda produksi niscaya akan terhenti , selanjutnya perkembangan bangsa akan terhambat.1
-
Tidak berbuat Mubazir
Islam mewajibkan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkannya di jalan Allah. Dengan kata lain Islam memerangi kekikiran dan kabakhilan. Larangan kedua dalam masalah harta adalah tidak berbuat mubadzir kepada harta karena Islam mengajarkan bersifat sederhana. Harta yang mereka gunakan akan dipertanggungjawabkan di hari perhitungan, seperti sabda Rasulullah : “Tidak beranjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal…dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana membelanjakannya.
Sebagaimana seorang muslim dilarang memperoleh harta dengan cara haram, maka dalam membelanjakannya pun dilarang dengan cara yang haram. Ia tidak dibenarkan membelanjakan uang di jalan halal dengan melebihi batas kewajaran karena sikap boros bertentangan dengan paham istikhla’ harta majikannya (Allah).
Islam membenarkan pengikutnya menikmati kebaikan dunia. Prinsip ini bertolak belakang dengan sistem kerahiban (kepasturan) Kristen, Manuisme Parsi, Sufisme Brahma, dan sistem lainnya yang memandang dunia secara sinis.2 Sikap Mubazir akan menghilangkan kemaslahatn harta, baik kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang lain. Lain halnya jika harta tersebut dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting.
Sifat mubazir ini akan timbul jika kita merasa mempunyai harta berlebihan sehingga sering membelanjakan harta tidak untuk kepentingan yang hakiki, tetapi hanya menuruti hawa nafsunya belaka. Allah sangat keras mengancam orang yang berbuat mubazir dengan ancaman sebagai temannya setan.
-
Tidak menghambur-hamburkan harta (boros)
Sikap boros atau menghambur-hamburkan harta yang berbahaya adalah merusk harta, meremehkannya, atau kurang merawatnya sehingga rusak dan binasa. Perbuatan ini termasuk kriteria menghambur-hamburkan uang yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw.
Contoh dari menghamburkan harta misalnya, menelantarkan hewan hingga kelaparan atau sakit, menelantarkan tanaman hingga rusak, menelantarkan biji-bijian, makanan atau buah-buahan hingga rusak dimakan bakteri atau serangga, dan membiarkan bangunan rusak dimakan usia. Termasuk juga menghidupkan lampu pada waktu siang hari, membiarkan keran air terbuka hingga airnya terbuang sia-sia, membuang makanan ke tong sampah sedangkan manusia lain membutuhkannya, membuang pakaian yang masih bisa dipakai hanya karena berlubang kecil (robek sedikit) atau karena sudah tidak sesuai dengan mode, padahal orang lain membutuhkannya untuk menutupi auratnya atau melindungi tubuhnya dari panas dan dingin.
Contoh lain adalah : menelantarkan tanah perkebunan tanpa ditanami, menelantarkan alat-alat yang bisa meningkatkan produksi secara kualitas ataupun kuantitas, menelantarkan sumber daya hewani padahal kulit, susu atau bagian lainnya bisa dimanfaatkan sebagaimana disyariatkan oleh Al-Qur’an.
Al-Hafidz berkata dalam hadits Bukhari :”Sesungguhnya Allah memakruhkan kamu menghambur-hamburkan uang.”. Menurut sebagian orang, menghambur-hamburkan uang selalu berkaitan dengan sikap boros dalam membelanjakan harta. Yang lain berpendapat bahwa hal itu berkaitan dengan membelanjakan barang haram. Pendapat terkuat adalah berkaitan dengan segala jenis pembelanjaan yang tidak diizinkan oleh syari’at, baik untuk kepentingan agama maupun kepentingan dunia. Sebab , Allah menjadikan harta sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan hamba-Nya.
Dengan demikian, tindakan menghambur-hamburkan uang dapat disimpulkan dalam tiga hal :
-
membelanjakan untuk hal yang dilarang agama, ini hukumnya haram
-
membelabjakannya untuk hal yang diperbolehkan agama, hukumya dikehendaki, selama tidak meninggalkan tanggung jawab yang lebih berat
-
Membelanjakannya untuk hal yang dimubahkan agama, seperti untuk menyenagkan hatai. Hal ini terbagai dua :
-
Pengeluarannya sesuai dengan pendapatan. Dengan kata lain ia tidak boros.
-
Membelanjakannya sesuai dengan kebiasaan, yang juga terbgai dua :
-
Membelanjakan harta demi menanggulangi bencana, seperti peperangan. Ini tidak termasuk boros
-
Segala sesuatu yang termaduk hal di atas. Menurut pendapat jumhur ini termasuk sifat boros, namun menurut sebagian ulama Syafei itu bukan boros.
Al-Baji (pengikut Al-Malikiyah) berkata : “Terlalu banyak membelanjakan harta untuk kepentingan dunia adalah makruh. Jika hanya sekali-kali tidak mengapa, seperti ketika kedatangan tamu, merayakan hari raya, atau menyelenggarakan pernikahan.” Diantara sikap menghamburkan uang yang tidak terdapat khilaf di dalamnya ialah perbuatan bangunan yang melebihi kebutuhan, apalagi jika ditambah dengan hiasan mewah. Adapaun menghambur-hamburkan uang dalam kegiatan maksiat termasuk prbutaan keji.
Menurut As-Subuki al-Kabir, jika uang dihamburkan bukan untuk kepentingan agama dan dunia hukumnya haram, sedangkan jika demi salah satu kemaslahatan maka hukumya boleh dan tidak berdosa.3
-
Kewajiban membelanjakan harta
Islam mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berpenghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah seseorang memperoleh harta dengan cara halal maka ada kewajiban setelah itu yang harus ditunaikan yaitu membelanjakannya. Ketika seseorang membelanjakan harta ia harus mengacu pada kaidah dan aturan Islam seperti Tidak boros, tidak mubazir, tidak kikir, dll. Perintah membelanjakan harta di dalam Al-Qur’an tercantum setelah perintah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Seperti firman Allah : “ (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah : 3)4
Para mufasir berbeda pendapat tentang maksud infak ini, apakah infak ini maksudnya zakat Fardhu, sedekah sunah, atau menafkahkan harta untuk keluarga. Para pengamat condong mengatakan bahwa redaksi infak bertendensi untuk keluarga, untuk masyarakat ataupun Fisabilillah5
Pemahaman tentang Islam yang Syamil dan mutakamil harus dimiliki semua umat Islam sehingga ketika ia akan membelanjakan harta sesuai dengan syariat Islam.. Ia faham betul bahwa harta yang ia miliki ada hak bagi orang lain, anak yatim, orang miskin, orang berhutang, mualaf dll. Hartanya bukan hasil jerih payahnya sendiri tapi ada kontribusi dari pihak lain. Ia pun sadar untuk mengeluarkan zakat terhadap hartanya agar menjadi bersih.
Menurut beberapa hadits nabi bahwa kewajiban membelanjakan harta yang paling utama adalah nafkah untuk keluarga dan fisabilillah. Juga ada larangan dalam membelanjakan harta seperti, digunakan untuk membeli barang yang tak berguna, membeli sutera dan dipakai bagi laki-laki, membeli perhiasan emas dan dipakai bagi laki-laki, membeli barang yang dapat mendekatkan pada perbuatan syirik, membeli berhala dan patung-patung yang hanya dipajang dirumah.
Yang paling baik untuk membelanjakan harta adalah digunakan kembali untuk usaha-usaha yang produktif yang dapat mengentaskan kemiskinan dan megangkat derajat kaum muslimin di dunia ini. Umat Islam yang mempunyai harta di Bank-bank konvensional seharusnya memikirkan hal ini, jangan sampai harta yang ia simpan di Bank hanya digunakan oleh orang-orang non muslim. Pada akhirnya merekalah yang menikmati keuntunganya sedangkan kita hanya menjadi penyokong mereka.
-
Membelanjakan Harta Untuk kebaikan
Sebagaimana telah diketahui, Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik. Islam pun menganjurkan agar harta dikeluarkan dengan tujuan yang baik dan bermanfaat bagi manusia.
Alah berfirman :
-
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…” (QS. Al-Baqarah : 172).
-
“Mereka menanyakan kepadamu,’Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik….” (QS. Al-Maaidah : 4).
Dalam menjalankan hidup ini seorang muslim seyogyanya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah agama, dan yang penting harta itu pun diperoleh dengan cara yang baik pula.
Rasulullah Saw bersabda :
-
“Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik-baik saja.
-
“Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” (Muttafaq “Alai)
Sesungguhnya seorang muslim yang berpegang pada ayat Allah dan hadits tersebut dan komit dengan aturan tersebut dapat menjauhkannya dari masalah-masalah yang timbul dari pengeluaran yang ditujukan untuk keburukan dan menjauhkan seorang muslim dari kemaksiatan.6
-
Menghindari Pembelanjaan untuk Barang Mewah
Islam Mengharamkan pengeluaran yang berlebih-lebihan dan terkesan mewah karena dapat mendatangkan kerusakan dan kebinasaan. Allah berfirman :
“Dan jika Kami ingin membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami) kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”(QS.al-Isra’ : 16)
Apa yang Allah firmankan dalam ayat di atas saat ini sudah menjadi sebuah kenyataan dan fakta. Setiap hari kita mendengar dan melihat bagaimanan penduduk disebuah negeri diberi bencana oleh Allah, mulai dari kebanjiran, gempa, tanah longsor, gunung meletus dan fenomena alam yang lainnya. Bahkan di negeri kita sendiri beberapa waktu yang lalu telah terjadi prahara yang sangat dasyat. Mulai dari Aceh sampai Irian Jaya bencana datang silih berganti, tak kenal tua atau muda, kaya atau msikin, laki-perempuan, semuanya mendapat teguran oleh Allah.
Betapa hati kita tersayat ketka melihat Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Banten, Cilacap, Purworejo, Magelang, Poso, Kupang, terjadi banjir dan tanah longsor. Ratusan rumah hancur, ribuan nyawa melayang, kerugian harta benda dan moral tak terhitungkan. Apakah kita masih menungu azab Allah datang lagi di negeri yang subur ini ? Jawabanya, tentunya kita tak ingin sederetan bencana tersebut terulang kembali di bumi pertiwi ini. Lalu apa yang harus kita lakukan sekarang untuk mengantisipasi bencana tersebut. Memang bencana hanya Allah yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, tapi setidaknya Ayat Allah diatas menjadi rujukan kita untuk tidak berlaku bermewah-mewahan dimuka bumi ini. Harta yang kita punyai sekarang ini hakekatnya adalah pinjaman Allah, sewaktu-waktu akan diambil oleh-Nya.
Jika kita tergolong orang yang mampu, seharusnya malu jika masih tetap membelanjakan hata untuk barang-barang yang mewah yang tak ada kemanfatanya sama sekali. Kita dengan bangganya menenteng Hand Phone, mengendarai mobil mewah, rumah bertingkat dan penuh dengan perabotan, pakaian yang mahal dari merek yang terkenal , makanan yang enak buatan produk import dll. Namun disisi lain, tetangga dan saudara kita (ikhwah) bnayak yang hidupnya serba pas-pasan. Bahkan jauh dari mencukupi. Mereka berhutang untuk menyambung hidupnya.. Akankah sifah membelanjakan barang mewah ini akan terus kita lakukan. Ingat akhi.. bahwa hidup ini hanya sementara dan ketika kita mati bukan harta yang kita bawa, tetapi amal shalihlah yang akan menyertainya.
Sungguh sangat bijak jika kita merenungkan sabda dari Uswah kita rasulullah berkenaan dengan sifat bergaya hidup mewah :
“Makan, minum dan berpakaianlah sekehendakmu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu ada dua perkara ; bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk.”(Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)
-
Menghindari Pembelanjaan yang Tidak Disyariatkan
Karena bergaya hidup mewah itu diharamkan, untuk tindakan preventif, diharamkan pula segala pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara pembelanjaan dan pngeluaran yang tidak disyariaatkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci Allah SWT, sepeti membeli alat-alat permainan yang tidak diperintahkan dalam agama, membeli makanan dan minuman yang merusak, misalnya daging babi, minuman berakohol dan madat. Jelasnya bahwa pengeluaran harta hanya untuk yang baik dan bermanfaat saja.
Allah Berfirman :
“Katakanlah,’Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah pula yang mengharamkan ) rezeki yang baik ?’ Katakanlah,’Semua itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman…”(QS. Al-A’raaf : 32)
Selain itu, pembelian untuk sesuatu yang mengarah pada berbuat bid’ah dan kebiasaan buruk, seperti membeli barang-barang mewah buatan luar negeri, termasuk pengeluaran yang tidak disyariatkan sebab orang yang bersangkutran akan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan. Padahal tingkat kemanfaatannya sangat rendah atau sama dengan barang yang ada di dalam negeri.
-
Bersikap Tengah-tengah dalam Pembelanjaan
Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Sikap berlebihan adalah sikap hidup yang merusak jiwa, harta, dan masyarakat, sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta..
Allah berfirman :
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah yang demikian.” (QS. Al-Furqan : 67).
Oleh karena itu, diwajibkan kepada para muslimin untuk bersikap pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhi sifat kikir. Hal ini diperkuat dengan sabda rasul Saw :
-
“Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari dia msikin dan membutuhkannya. (HR. Ahmad).
-
“Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahah dalam pengeluaran.”(HR. Ahmad)
Dari penjelasan-penjelasan di atas kita dapat melihat bahwa syari’at Islam memiliki aturan-aturan yang harus dipraktekan oleh setiap muslim dalam mengeluarkan hartanya. Hendaklah kita mengintrospeksi diri, apakah pengeluaran kita telah sesuai dengan aturan Islam atau tidak ? Jika sesuai teruskanlah, jika tidak, berhentilah. Jika kita dalam pengelolaan harta sesuai dengan syariat Islam, Allah akan memajukan usaha kita berlipat ganda dan berkah Allah senantiasa menaungi kita.7
(bersambung...)